PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dalam debat publik ketiga, Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Midji sempat membungkam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan terkait pemekaran Provinsi Kalbar atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya.
Dalam sesi tanya jawab, Krisantus Kurniawan awalnya bertanya soal janji pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang sempat disampaikan Midji pada Pilgub 2018, namun tak terwujud. Menjawab pertanyaan itu, Midji memastikan, semua kewajiban Pemprov Kalbar untuk melaksanakanpemekaran sudah tuntas. Persoalannya adalah pada moratorium, dan belum adanya Undang-Undang (UU) Pemekaran.
“Semua yang menjadi kewenangan gubernur (untuk Kapuas Raya) sudah kami lakukan. Sudah dilaksanakan dengan menyerahkan semua persyaratan kepada Kemendagri, Kemenkopolhukam, wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan di Kemendagri sudah dikasih bintang satu,” paparnya dalam debat pamungkas yang digelar di Aston Pontianak Hotel, Senin (18/11) malam.
Sutarmidji merasa, harusnya yang berhak bertanya adalah dirinya kepada Krisantus. Sebab Krisantus merupakan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari dapil Kalbar 2 yang merupakan wilayah dari rencana DOB Provinsi Kapuas Raya. Midji menilai, Krisantus sebagai anggota DPR RI yang berwenang dalam membentuk UU pemekaran justru tak memperjuangkan Kapuas Raya.
“Yang seharusnya bertanya itu saya. Apa yang dibuat oleh Anggota DPR RI dari dapil (Kalbar) 2. Karena untuk membentuk provinsi itu harus dengan undang-undang, yang buat undang-undang itu DPR RI bersama presiden, bukan gubernur. Kalau gubernur boleh memekarkan provinsi, sejak kami dilantik (2018), saya rasa saya dengan Pak Ria Norsan sudah memekarkannya. Jadi yang menjadi tanda tanya itu, apa kerja anggota DPR RI tidak membuat undang-undang pemekaran Kapuas Raya,” tanyanya.
Midji merasa anggota DPR RI periode yang lalu, khususnya dari dapil Kalbar 2, hanya bisa mempermasalahkan DOB Kapuas Raya tak terwujud, tanpa ada usaha untuk mewujudkannya. Bahkan ia menuding anggota DPR RI dapil Kalbar 2 yang lalu menganggap Kapuas Raya tidak penting. “Kan kewenangan dia (DPR RI) buat undang-undang, kalau dia tak buat undang-undang ya tak bisa mekar sampai kapan pun. Sekarang, kenapa dia tidak gunakan kewenangan dia untuk membuat undang-undang pemekaran Kapuas Aaya. Artinya anggota DPR RI dapil Kalbar 2 sendiri yang menganggap Kapuas Raya tak penting untuk mekar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dari data di Kemendagri, usulan daerah persiapan pemekaran di Provinsi Kalbar sampai September 2024, tercatat ada 13 usulan. Yakni dua usulan DOB Provinsi, dan sisanya usulan DOB kabupaten. Dari 13 usulan tersebut ada tiga DOB yang sudah mendapat bintang satu, yakni Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sekayam Raya, dan Kabupaten Banua Landak. Kemudian ada satu DOB yang sudah mendapat bintang dua, yakni Kabupaten Tayan.
Untuk DOB yang mendapat bintang satu artinya sudah masuk dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R.66/Pres/12/2013, tanggal 27 Desember 2013, perihal 65 rancangan UU tentang pembentukan provinsi/kabupaten/kota. Sementara DOB yang mendapat bintang dua artinya sudah masuk dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R.13/Pres/02/2014, tanggal 27 Februari 2014, perihal 22 rancangan UU tentang pembentukan provinsi/kabupaten/kota.