Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Kepolisian Resor Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah gencar menggelar Operasi Patuh Kapuas 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama dalam operasi ini adalah penggunaan ponsel saat berkendara kebiasaan yang kerap dianggap sepele, namun berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sebagai bentuk edukasi dan langkah preventif, personel gabungan Polres Kubu Raya turun langsung ke jalan untuk membagikan brosur kepada para pengendara. Brosur ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi memuat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi target penindakan selama operasi berlangsung, termasuk penggunaan handphone saat mengemudi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa brosur tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami tidak semata-mata menilang. Kami juga ingin membangun kesadaran lewat cara yang persuasif, salah satunya dengan membagikan brosur ini langsung ke pengendara di lapangan,” kata Aiptu Ade kepada wartawan, Selasa (15/7/2025). Tujuh pelanggaran yang dicantumkan dalam brosur antara lain:
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
Menurut Aiptu Ade, pelanggaran-pelanggaran tersebut kerap diabaikan oleh pengendara, padahal berdampak serius terhadap keselamatan di jalan.
“Masih banyak pengendara yang belum tahu atau bahkan cuek soal pelanggaran-pelanggaran ini. Padahal, semua ini sangat berisiko bagi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Ade. Upaya edukasi ini menyasar seluruh jenis pengguna jalan, termasuk pengendara kendaraan pribadi, sopir angkutan barang, hingga pengemudi truk logistik. Polres Kubu Raya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan, dan menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai bagian dari kebiasaan sehari-hari.
“Kami imbau agar pengendara selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, jangan main HP saat mengemudi, dan pastikan semua surat-surat lengkap. Jangan tunggu ditilang baru sadar,” pungkas Ade. Meski pendekatan persuasif diutamakan, Polres Kubu Raya tetap melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan. Operasi Patuh Kapuas 2025 akan berlangsung selama dua pekan, mengedepankan sinergi antara edukasi dan penegakan hukum demi menciptakan keamanan berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Kubu Raya.
