PONTIANAK INFORMASI – Beredar di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke pengendara di kawasan lampu merah perempatan Jalan Tanjungpura atau tanjakan Jembatan Kapuas 1 Pontianak, pada Kamis, (4/6/26).
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh salah satu anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak.
Ia mengatakan setelah menerima informasi tersebut langsung memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu kami mendapatkan informasi yang ramai di media sosial, saya selaku Kapolresta Pontianak langsung memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya salah satu anggota yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” kata Endang, Jumat (5/6/26)
Endang mengatakan, anggota yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Pontianak.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penindakan pelanggaran lalu lintas harus dilakukan melalui sistem elektronik, termasuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pembayaran denda juga wajib dilakukan melalui mekanisme resmi seperti BRIVA dan saluran pembayaran yang telah ditentukan.
“Semua harus menggunakan ETLE. Pembayaran dilakukan melalui BRIVA dan mekanisme resmi lainnya. Tidak diperkenankan lagi anggota melakukan penyimpangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota yang diduga terlibat, Endang mengatakan hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Sanksinya nanti sesuai hasil pemeriksaan. Bisa berupa demosi, penempatan khusus, atau bentuk hukuman lainnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi anggapan bahwa kawasan Simpang Garuda kerap menjadi lokasi terjadinya pungli, Endang memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menyebut Propam terus melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.
“Kalau ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran, langsung dilakukan penindakan. Memang kalau kita lihat, kejadian seperti ini biasanya terjadi pada jam-jam rawan, sekitar pukul 06.00 pagi saat situasi masih sepi dari pengawasan,” jelasnya.
Adanya kejadian itu, Endang mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja anggota kepolisian di lapangan. Ia mempersilakan warga merekam dan melaporkan apabila menemukan adanya tindakan penyimpangan yang dilakukan personel Polresta Pontianak.
“Saya mempersilakan seluruh warga menggunakan handphonenya. Jika menemukan anggota Polresta yang melakukan penyimpangan, silakan dilaporkan. Karena saya sudah memerintahkan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penegakan hukum lalu lintas,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menyampaikan permohonan maaf kepada pengendara juga masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya
“Kami mohon maaf apabila masih ada anggota kami yang melakukan penyimpangan. Namun saya pastikan akan ada penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.
