Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pura-pura Salat, Pria di Pontianak Curi Dua HP di Masjid Saat Ramadan
  • Lokal
  • News

Pura-pura Salat, Pria di Pontianak Curi Dua HP di Masjid Saat Ramadan

Editor PI 02/03/2026
5c9e31fe-3f4b-4c69-b83f-7a2b87349ee3

PONTIANAK INFORMASI – Aksi pencurian terjadi di sebuah masjid di Kota Pontianak saat suasana Ramadan. Seorang pria nekat mencuri dua unit handphone milik jamaah dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan salat. Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah dilakukan penyelidikan.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone saat melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut.

“Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah selesai salat. Saat dicek, dua HP yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada,” ujarnya.

Adapun barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green serta satu unit OPPO A1K warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ikut beribadah di dalam masjid untuk mengelabui jamaah.

“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Beting bersama barang bukti,” ungkap Ryan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro milik korban. Berdasarkan pengakuannya, handphone tersebut rencananya akan dijual, sementara uang hasil kejahatan akan digunakan untuk bermain judi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian

Tags: Kasus Pencurian Polresta Pontianak Ramadan Satreskrim Pontianak

Continue Reading

Previous: Ritual Buka Mata Naga Awali Rangkaian Cap Go Meh 2026 di Pontianak
Next: Bupati Sujiwo: Pengerjaan Jalan Poros Teluk Pakedai Lanjut Setelah Lebaran

Related Stories

Lim Mui Hong, pemilik toko Alfa Lim
  • Lokal

Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel

Editor PI 23/06/2026
IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026
  • Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung 23/06/2026
  • Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026
Penyekapan
  • Nasional

Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.