PONTIANAK INFORMASI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat perbatasan Kalimantan Barat.
Kasus tersebut diungkap Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Lundup Bareskrim Mabes Polri bersama Karantina saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti puluhan ton pangan ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Pontianak Utara, Kamis (21/5/2026).
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya mengatakan, jalur perbatasan masih dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memasukkan komoditas pangan impor ilegal demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di wilayah Indonesia. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan komoditas hortikultura ilegal masuk tanpa dokumen resmi melalui jalur darat di perbatasan Kalbar.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu sampai dua tahun terakhir,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, total penjualan bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar.
Polisi kemudian menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti karena bersifat mudah rusak dan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta keamanan hayati.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang putih 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram dengan total mencapai 20.932 kilogram senilai sekitar Rp676,7 juta.
“Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat,” ujar Dery.
Selain itu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan bawang bombai sebanyak 33 ton, wortel 1,2 ton, serta kentang 7,3 ton dengan total sekitar 42 ton dan nilai barang mencapai Rp1,1 miliar.
Saat ini proses hukum masih berjalan di Bareskrim Polri dan penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan sejumlah aturan lain, di antaranya Undang-undang Hortikultura, Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-undang Perdagangan, hingga Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dery menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan pangan ilegal di wilayah perbatasan.
“Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal untuk memasukkan komoditas impor tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman mengingatkan bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menemukan potensi ancaman berupa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat membahayakan pertanian nasional.
“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi pertanian Indonesia,” ujarnya.
Rahman mengatakan ancaman terbesar bukan hanya dari nilai barang, tetapi dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
Ia mencontohkan bawang merah Indonesia yang saat ini telah diekspor dari daerah seperti Brebes dan Bima. Karena itu, masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional.
“Kalau penyakit itu menyebar ke bawang merah kita, ini sangat berbahaya. Padahal saat ini kita sedang mendorong ekspor komoditas hortikultura,” katanya.
Selain bawang, pihaknya juga menyoroti ancaman terhadap komoditas kentang nasional yang diproduksi besar-besaran di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
“Nilai barang mungkin Rp1,1 miliar, tetapi potensi kerugian kalau hama dan penyakit ini menyebar bisa jauh lebih besar karena dapat merusak pertanian dan kesejahteraan petani Indonesia,” pungkasnya.
