Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar
  • Lokal
  • News

Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar

Editor PI 21/05/2026
08fbfb78-2068-48e3-a329-3388d8815a2d

PONTIANAK INFORMASI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat perbatasan Kalimantan Barat.

Kasus tersebut diungkap Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Lundup Bareskrim Mabes Polri bersama Karantina saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti puluhan ton pangan ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Pontianak Utara, Kamis (21/5/2026).

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Dery Agung Wijaya mengatakan, jalur perbatasan masih dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memasukkan komoditas pangan impor ilegal demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan pemasukan dan peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di wilayah Indonesia. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan komoditas hortikultura ilegal masuk tanpa dokumen resmi melalui jalur darat di perbatasan Kalbar.

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu sampai dua tahun terakhir,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, total penjualan bawang ilegal diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar.

Polisi kemudian menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti karena bersifat mudah rusak dan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta keamanan hayati.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang putih 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri 1.719 kilogram dengan total mencapai 20.932 kilogram senilai sekitar Rp676,7 juta.

“Komoditas hortikultura ini bersifat mudah rusak. Jika tidak segar, dapat menimbulkan dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati bagi masyarakat,” ujar Dery.

Selain itu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan bawang bombai sebanyak 33 ton, wortel 1,2 ton, serta kentang 7,3 ton dengan total sekitar 42 ton dan nilai barang mencapai Rp1,1 miliar.

Saat ini proses hukum masih berjalan di Bareskrim Polri dan penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan sejumlah aturan lain, di antaranya Undang-undang Hortikultura, Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-undang Perdagangan, hingga Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dery menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan pangan ilegal di wilayah perbatasan.

“Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal untuk memasukkan komoditas impor tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman mengingatkan bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menemukan potensi ancaman berupa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat membahayakan pertanian nasional.

“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi pertanian Indonesia,” ujarnya.

Rahman mengatakan ancaman terbesar bukan hanya dari nilai barang, tetapi dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.

Ia mencontohkan bawang merah Indonesia yang saat ini telah diekspor dari daerah seperti Brebes dan Bima. Karena itu, masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional.

“Kalau penyakit itu menyebar ke bawang merah kita, ini sangat berbahaya. Padahal saat ini kita sedang mendorong ekspor komoditas hortikultura,” katanya.

Selain bawang, pihaknya juga menyoroti ancaman terhadap komoditas kentang nasional yang diproduksi besar-besaran di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

“Nilai barang mungkin Rp1,1 miliar, tetapi potensi kerugian kalau hama dan penyakit ini menyebar bisa jauh lebih besar karena dapat merusak pertanian dan kesejahteraan petani Indonesia,” pungkasnya.

Tags: Bareskrim Polri Pemusnahan Pangan

Continue Reading

Previous: Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan
Next: Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup

Related Stories

IMG_5625
  • Lokal
  • News

Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar

Editor PI 21/05/2026
b84f6162-d424-4de5-8d0d-af29488dd47f
  • Lokal
  • News

Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup

Editor PI 21/05/2026
IMG_5593
  • Lokal
  • News

Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan

Editor PI 21/05/2026

Berita Terbaru

  • Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar 21/05/2026
  • Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup 21/05/2026
  • Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar 21/05/2026
  • Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan 21/05/2026
  • Fresh Graduate UNTAN Pontianak ini Curhat Sulit Cari Kerja yang Sesuai Minat 21/05/2026
  • Pemprov Gelar Kalbar Naker Fest 2026, Sediakan 2.795 Lowongan Kerja dari 54 Perusahaan 21/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5625
  • Lokal
  • News

Tinjau Jembatan Roboh, Bupati Sujiwo: Pembangunan Ditarget 2027 Senilai Rp25 Miliar

Editor PI 21/05/2026
b84f6162-d424-4de5-8d0d-af29488dd47f
  • Lokal
  • News

Lima Kampung Iklim Pontianak Diganjar Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup

Editor PI 21/05/2026
08fbfb78-2068-48e3-a329-3388d8815a2d
  • Lokal
  • News

Bareskrim Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Asal Malaysia di Kalbar, Omzet Diperkirakan Rp24 Miliar

Editor PI 21/05/2026
IMG_5593
  • Lokal
  • News

Kisah Duta, Pencari Kerja Asal Melawi Tak Pernah Absen Job Fair demi Raih Pekerjaan

Editor PI 21/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.