Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Seorang bandar narkoba berinisial DK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat setelah diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai Rp 3,8 miliar yang diduga hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Rumah itu diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
“Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp 3,8 miliar dari hasil penjualan,” kata Deddy saat konferensi pers, Kamis (25/6).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan DK bersama dua orang lainnya yang kini masih berstatus saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh merek Guan Yin Wang.
Selain sabu, polisi juga menyita heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, serta 6.236 butir ekstasi.
Menurut Deddy, temuan heroin dalam kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena jenis narkotika tersebut sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Kalimantan Barat.
“Selain jumlahnya yang besar, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional,” ujarnya.
Petugas turut menyita uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 3.859.700.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang telah beredar dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Tersangka mengaku menerima kiriman narkotika yang diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Pengiriman dilakukan berdasarkan komunikasi dengan A.
Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar besar yang telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara ribuan butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 6.236 jiwa.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Malaysia. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pelacakan terhadap A.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul ditemukannya uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
