PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) ditangkap Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya karena diduga mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen lollipop.
Pelaku ditangkap di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 14,9 gram yang dikemas di dalam bungkus permen lollipop.
Menurut Ade, pelaku membeli sabu dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp 10 juta. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi 18 paket siap edar untuk dipasarkan di Kecamatan Batu Ampar.
“Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta. Kemudian dipecah menjadi 18 paket siap edar dan dijual dengan harga Rp1,5 juta per gram,” kata Ade, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, penyembunyian sabu di dalam bungkus permen dilakukan untuk mengelabui petugas saat membawa barang tersebut menuju lokasi peredaran.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memilih Kecamatan Batu Ampar sebagai lokasi pemasaran karena permintaan sabu di wilayah tersebut cukup tinggi. Dalam sebulan, ia disebut memasok narkotika sebanyak tiga hingga empat kali.
Polisi juga mengungkap bahwa LJ bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.
Penangkapan terhadap LJ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya selama sekitar satu bulan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Tim masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar,” ujar Ade.
