PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperjuangkan pengembalian dana transfer ke daerah yang dipangkas sebesar Rp235 miliar. Menurutnya, pengurangan anggaran tersebut berdampak besar terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Edi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7).
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” kata Edi.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap keuangan daerah sudah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya ketika pandemi Covid-19 memaksa pemerintah mengalihkan anggaran untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Memasuki periode kedua, Pemkot kembali menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, kata Edi, Pontianak memiliki beban pelayanan yang lebih besar dibanding daerah lain. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi tingginya mobilitas penduduk, kebutuhan infrastruktur, hingga aktivitas pelabuhan yang terus meningkat.
Karena itu, ia berharap Banggar DPR RI dapat memperjuangkan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dikembalikan seperti sebelum dilakukan pemotongan.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” ujarnya.
Selain persoalan dana transfer, Edi juga menyoroti beban pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, anggaran untuk PPPK sebaiknya tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD, tetapi mendapat dukungan dari APBN.
“Kami berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dibebankan kepada APBD, tetapi juga didukung dari APBN,” katanya.
Edi juga menilai sejumlah regulasi turut mempersempit ruang fiskal daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak juga tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan jalan, pendidikan, dan kesehatan masih cukup besar. Kondisi jalan kota juga semakin terbebani oleh meningkatnya aktivitas angkutan kontainer dari Pelabuhan Kijing.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” ujarnya.
