PONTIANAK INFORMASI – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya memasang garis polisi di lahan seluas sekitar 4 hektare yang terbakar di depan SMAN 4 Sungai Raya, Jalan Wonodadi III, Gang Pendidikan, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pemasangan police line dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus memudahkan proses penyelidikan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika memimpin langsung pemasangan garis polisi bersama sejumlah pejabat utama Polres Kubu Raya, termasuk personel Satreskrim dan Polsek Sungai Raya.
Melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kapolres mengatakan penyegelan lokasi dilakukan untuk menjaga status quo selama proses penyelidikan berlangsung.
“Lokasi dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api diduga berasal dari aktivitas manusia di sekitar lokasi.
“Dugaan awal penyebab kebakaran ini berasal dari puntung rokok milik pemancing ikan yang kerap beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya,” ujarnya.
Meski demikian, polisi menegaskan dugaan tersebut masih didalami. Satreskrim Polres Kubu Raya masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memastikan penyebab pasti kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polisi menjelaskan, bara api di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan tanah meski api di atasnya telah padam. Kondisi itu berpotensi memicu kebakaran susulan, terutama saat cuaca panas dan minim curah hujan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan maupun membuka lahan dengan cara membakar.
Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan titik api, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran meluas.
