PONTIANAK INFORMASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mencatat telah menertibkan 388 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan pelaku usaha sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan secara kumulatif sejak penertiban dilakukan, jumlah tabung LPG subsidi yang diamankan telah mencapai 565 tabung.
“Untuk tahun 2026 sampai 14 Juli sudah ada 388 tabung yang kami tertibkan dari pelaku usaha. Artinya ini memang tidak sesuai peruntukannya,” kata Welly.
Welly mengatakan, pengunaan tabung bersubsidi oleh pelaku usaha tersebut dinilai tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Ia menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi menjadi salah satu penyebab masyarakat kesulitan memperoleh gas melon. Selain itu, kelangkaan LPG juga berpotensi memengaruhi inflasi di Kota Pontianak.
“Kami kasihan dengan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG. LPG menjadi salah satu komoditas yang bisa menyumbang inflasi di Kota Pontianak. Karena itu perlu kesadaran semua pihak, mulai dari agen, pangkalan, pelaku usaha hingga ASN,” ujarnya.
Menurut Welly, tren penyalahgunaan LPG subsidi pada 2026 mulai bergeser. Jika tahun lalu didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan di rumah produksi atau industri rumahan.
“Kalau tahun 2025 trennya memang di rumah makan dan restoran. Tahun 2026 bergeser ke rumah produksi atau home industry,” katanya.
Meski demikian, usaha laundry masih menjadi salah satu sektor yang paling banyak menggunakan LPG subsidi karena kebutuhan setrika uap. Selain itu, usaha binatu berskala besar juga ditemukan menggunakan belasan tabung LPG subsidi setiap hari.
“Laundry masih berada di urutan kedua. Ada juga usaha yang besar, sehari bisa memakai belasan tabung. Dari mana mereka dapat? Pengakuannya diantar dari pangkalan,” ujarnya.
Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya melalui agen dan pangkalan. Pangkalan memang dapat menunjuk pengecer, namun jumlahnya dibatasi sekitar 10 persen dari kuota yang dimiliki.
Ia menilai selisih harga yang cukup jauh antara LPG subsidi dan nonsubsidi turut menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan tabung gas melon.
“Perbedaan harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi memang cukup jauh. Mungkin itu juga menjadi salah satu pemicu,” katanya.
Sebagai langkah penataan, Satpol PP bersama Pertamina juga berkomitmen memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki tabung LPG nonsubsidi atau Bright Gas agar dapat melakukan penukaran.
“Kami bersama Pertamina akan memfasilitasi ASN yang belum memiliki tabung pink. Untuk penukaran perdana, isi ulangnya akan digratiskan oleh Pertamina melalui program CSR,” ujarnya.
Welly mengajak seluruh pihak mematuhi aturan penggunaan LPG subsidi agar distribusinya lebih tepat sasaran.
“Setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mari bersama-sama menegakkan aturan demi distribusi LPG subsidi yang adil, transparan, dan tepat sasaran,” tutupnya.
