PONTIANAK INFORMASI – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkap hasil dari penertiban di lapangan, pelaku usaha mengaku mendapat LPG subsidi 3 kilogram diantar langsung oleh pihak pangkalan.
Ia mengatakan temuan itu diperoleh saat petugas melakukan penertiban penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran, salah satunya lamongan.
“Lamongan itu ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah. Satu hari bisa pakai belasan tabung. Nah, dari mana mereka dapat? Mereka dianterin, dianterin dari orang pangkalan. Dan itu pengakuan, bukan bohong-bohongan. Jadi, kita bingung, ini dari mana warung kok jual LPG bersubsidi?,” ungkapnya, Kamis (16/7/26)
Menurut Welly, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya diperbolehkan melalui agen dan pangkalan. Apabila ada pengecer, keberadaannya merupakan penunjukan dari pangkalan dengan kuota yang terbatas.
“LPG bersubsidi itu hanya boleh melalui agen dan pangkalan. Kalau ada pengecer, itu merupakan kebijakan pangkalan dan jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari kuota yang diperbolehkan,” ujarnya.
Namun di lapangan, Satpol PP justru menemukan sebagian LPG subsidi diduga lebih banyak mengalir ke pelaku usaha dibanding masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
“Faktanya, yang kami temukan justru banyak digunakan pelaku usaha. Padahal setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Sepanjang 2026 hingga 14 Juli, Satpol PP Kota Pontianak telah menertibkan 388 tabung LPG subsidi dari pelaku usaha. Welly menjelaskan, tren penyalahgunaan LPG subsidi tahun ini mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.
“Kalau tahun lalu trennya di rumah makan dan restoran. Tahun ini bergeser ke rumah produksi atau home industry. Laundry masih berada di urutan kedua karena banyak yang menggunakan setrika uap,” ujarnya.
Ia menilai selisih harga yang cukup tinggi antara LPG subsidi dan nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan tabung gas melon.
“Pelaku usaha beralasan LPG nonsubsidi mahal. Perbedaan harga yang cukup jauh memang bisa menjadi salah satu pemicu,” katanya.
Welly mengajak seluruh pihak, mulai dari agen, pangkalan hingga pelaku usaha, mematuhi aturan distribusi LPG subsidi agar pasokannya tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
“Distribusi LPG bersubsidi harus adil, transparan, dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat,” tutupnya.
