PONTIANAK INFORMASI – Polisi membubarkan pesta minuman keras (miras) yang digelar sekelompok warga di Gang Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (20/7) dini hari. Pembubaran dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri.
Saat tiba di lokasi, personel Polsek Sungai Raya mendapati sejumlah remaja tengah mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan permukiman. Polisi kemudian langsung menghentikan aktivitas tersebut dan menyita satu botol miras jenis arak sebagai barang bukti.
Selain membubarkan pesta miras, petugas juga memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik rumah agar tidak mengulangi aktivitas serupa yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secepat mungkin.
“Setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polri akan kami tindaklanjuti secara cepat. Ini adalah bentuk komitmen pelayanan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif,” kata Ade dalam keterangannya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan pengaduan tersebut secara bertanggung jawab. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Semakin cepat masyarakat melapor, semakin cepat pula kami dapat mengambil tindakan. Sinergi seperti ini penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggelar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk pesta minuman keras di lingkungan permukiman. Jika menemukan gangguan kamtibmas, warga diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
