Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun langsung memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (3/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli mengumumkan pembekuan izin usaha terhadap lima perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran di Kalbar. Sanksi tersebut juga disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Ini tidak hanya sanksi yang disebut administratif. Kemudian pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tapi juga bisa berimbas pada pidana,” ujar Raja Juli.
Lima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang, Sanggau, dan Landak. Raja Juli menyebut total luas konsesi kelima perusahaan mencapai sekitar 371.590 hektare.
Perusahaan pertama yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 74.480 hektare, dengan lahan terbakar sekitar 1.275,87 hektare.
Kedua, PT Hutan Ketapang Lestari di Ketapang dengan luas konsesi 100.150 hektare. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 670,75 hektare.
Selanjutnya PT Mayawana Persadamas, juga di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 136.710 hektare dengan lahan terbakar sekitar 326,93 hektare.
Kemudian PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau dengan luas konsesi 31.080 hektare. Raja Juli menyebut lahan yang terbakar mencapai sekitar 24.227,3 hektare.
Terakhir, PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 29.140 hektare dengan lahan terbakar sekitar 47,84 hektare.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan karhutla. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar pembakaran lahan tidak terus berulang, baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” katanya.
