Berita Internasional, PONTIANAK INFORMASI – Meski angka kematian akibat pandemi Covid-19 terbilang cukup tinggi, Pemerintah Italia mengumumkan mereka mencabut aturan wajib masker di luar ruangan. Aturan ini diumumkan pada 8 Februari 2022 kemarin, dan akan diberlakukan mulai 11 Februari hingga 31 Maret 2022.
Angka kematian mencapai 300 hingga 450 kasus, hampir setiap harinya. Dikutip dari Worldometers, per Selasa (8/2), Italia mencatat penambahan kasus harian Covid-19 sebanyak 101.864.
Seperti yang tertuang dalam aturan baru pencabutan masker, masyarakat Italia hanya diwajibkan menggunakan masker di kerumunan ataupun aula publik dalam ruangan.
Sebelumnya, melansir Reuters, Menteri Kesehatan Italia, Roberto Speranza, dan Menteri Olahraga Italia, Valentina Vezzali, mengatakan bahwa pemerintah akan menambah jumlah pengunjung di stadion olahraga mulai 1 Maret 2022 mendatang. Kemudian, mereka juga berencana meningkatkan kapasitas pengunjung stadion luar ruangan mencapai 75 persen, dan 65 persen untuk stadion dalam ruangan.
Hingga saat ini, batas kehadiran pengunjung di stadion luar ruangan mencapai 50 persen, dan di dalam ruangan sebanyak 35 persen.
Pencabutan aturan ini dipertimbangkan setelah angka kasus infeksi dan rawat inap di Italia menurun dalam beberapa pekan terakhir. Namun, angka kematian di negara ini masih tinggi, di antara 300 hingga 450 kematian hampir setiap hari. (yd)