Tidak hanya mall, pusat perbelanjaan, serta jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya di Kota Pontianak dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Peraturan tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak.
Satu diantaranya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.
“Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/7/2021).
Sedangkan untuk warung kopi dan rumah makan, Edi menyarankan untuk tidak makan ditempat dan tidak bergerombol.
Namun untuk jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka.
“Karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan bagi seluruh kegiatan non esensial maksimal kita perbolehkan hingga pukul 17.00 WIB,” ucapnya.
Pemberlakuan pembatasan ini, merupakan upaya Pemkot Pontianak untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas.
Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Untuk itu, dirinya tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.