Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus, berikut sebaran kuota per provinsi.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menag Yaqut pada Selasa (26/04/2022), di Jakarta.
KMA ini, lanjut dia, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.
Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
Sumatra
1. Aceh: 1.999
2. Sumatra Utara: 3.802
3. Sumatra Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Kepulauan Riau: 589
6. Jambi: 1.328
7. Sumatra Selatan: 3.201
8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
9. Bengkulu: 747
10. Lampung: 3.219
Jawa-Bali
11. DKI Jakarta: 3.619
12. Banten: 4.319
13. Jawa Barat: 17.679
14. Jawa Tengah: 13.868
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
16. Jawa Timur: 16.048
17. Bali: 319
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
19. Nusa Tenggara Timur: 305
Kalimantan
20. Kalimantan Barat: 1.150
21. Kalimantan Tengah: 736
22. Kalimantan Selatan: 1.743
23. Kalimantan Timur: 1.181
24. Kalimantan Utara: 190
Sulawesi
25. Sulawesi Utara: 326
26. Gorontalo: 447
27. Sulawesi Tengah: 910
28. Sulawesi Barat: 663
29. Sulawesi Selatan: 3.320
30. Sulawesi Tenggara: 922
Maluku-Papua
31. Maluku: 496
32. Maluku Utara: 491
33. Papua Barat: 330
34. Papua: 491
(yd)