Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Indonesia menuju Endemi, untuk itu pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.
Kebijakan perjalanan pandemi itu disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya yang dilakukan secara virtual, Selasa (17/5/2022). Wiku mengatakan bahwa aturan perjalanan dalam negeri itu akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) hari ini.
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Wiku juga menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” tegasnya.
Satgas COVID-19 berharap, kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah terkait pelonggaran pemakaian masker merupakan bagian dari upaya transisi dari pandemi ke endemi.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ungkapnya.
Nantinya, pemerintah akan melakukan transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap COVID-19, termasuk varian baru Corona. (yd)