Berita Internasional, PONTIANAK INFORMASI – Seorang finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Sulang (33), harus berhadapan dengan polisi karena membunuh ART asal Indonesia bernama Nur Afiyah Daeng Damin (28).
Tak sendirian, Etiqah melakukan aksi kejinya itu bersama suaminya Mohammad Ambree Yunis (40).
Pasangan suami-istri tersebut membunuh pembantu mereka di sebuah apartemen di Lido, Kinabalu, Malaysia. Menurut perkiraan, pembunuhan tersebut dilakukan antara 10-13 Desember 2021 lalu.
Kedua tersangka sempat mengatakan bahwa mereka menemukan jasad korban dalam kondisi tak bernyawa sepulang liburan. Mereka mengklaim sebagai pihak yang menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka.
Namun pihak berwajib tidak menelan mentah-mentah keterangan tersangka begitu saja hingga pasangan tersebut resmi menjadi tersangka.
Kedua pelaku akhirnya diringkus kepolisian setempat pada 14 Desember 2021 lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman mati.
Saat Hakim membacakan dakwaan pada Rabu (29/12/2021), kedua pelaku tidak mengajukan pembelaan.
Finalis Masterchef Malaysia dan suaminya sempat dibebaskan dengan jaminan pada 21 Desember 2021. Namun pengadilan meminta agar keduanya ditahan hingga 10 Februari sampai persidangan tuntas dan menjalani apa yang diputuskan oleh pengadilan nantinya.
Melalui kuasa hukumnya, Rakhbir, sempat mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya. Rakhbir beralasan Etiqah dalam keadaan sakit dan harus menyusui bayinya yang masih balita, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim setempat. (b)