Foto: Reuters
PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani memorandum presiden yang memerintahkan penarikan AS dari 66 organisasi internasional, termasuk 31 entitas PBB dan 35 organisasi non-PBB. Keputusan ini diambil setelah tinjauan menyeluruh terhadap partisipasi dan pendanaan AS di lembaga-lembaga global tersebut. Langkah ini menandai komitmen Trump untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas agenda global.
Dilansir dari Associated Press, seorang pejabat AS yang enggan disebut namanya menyatakan, “On Wednesday, President Donald Trump enacted an executive order halting U.S. funding for 66 organizations, agencies, and commissions.” Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut menyusul peninjauan partisipasi AS di organisasi internasional, khususnya yang terkait PBB. Selain itu, Departemen Luar Negeri AS menjelaskan alasan penarikan ini dalam pernyataannya.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut organisasi-organisasi tersebut sebagai “anti-American, useless, or wasteful,” dan menambahkan bahwa tinjauan terhadap organisasi lain masih berlangsung. Dilansir dari Yahoo News, Rubio menulis di X, “Today, Trump announced U.S is departing from 66 anti-American, ineffective, or wasteful international organizations.” Ia menekankan bahwa lembaga-lembaga ini dinilai berlebihan, salah urus, boros, serta dipengaruhi agenda yang bertentangan dengan AS.
Beberapa organisasi yang ditinggalkan mencakup UN Population Fund, UN Oceans, UN Water, serta badan terkait perubahan iklim seperti IPCC dan UNFCCC. Penarikan ini juga meliputi kelompok yang berfokus pada pendidikan, pembangunan ekonomi, keamanan siber, dan hak asasi manusia. Trump menyatakan bahwa keanggotaan di lembaga-lembaga ini “contrary to the interests of the United States”.
Departemen Luar Negeri AS menjelaskan, “Pemerintahan Trump telah mendapati bahwa lembaga-lembaga ini berlebihan dalam cakupannya, salah urus, tidak diperlukan, boros, dikelola dengan buruk, dikuasai oleh kepentingan aktor-aktor yang memajukan agenda mereka sendiri yang bertentangan dengan agenda kita.” Alasan ini menjadi dasar utama penghentian pendanaan dan partisipasi AS. Gedung Putih menegaskan bahwa dana pajak warga AS tidak boleh digunakan untuk entitas yang mengabaikan prioritas nasional.
Keputusan ini melanjutkan pola penarikan AS dari lembaga global sebelumnya, seperti WHO, UNRWA, UN Human Rights Council, dan UNESCO. Trump juga telah menarik AS dari Paris Agreement untuk kedua kalinya, yang akan final pada 27 Januari 2026. Langkah-langkah ini diinstruksikan untuk dilaksanakan secepat mungkin oleh semua departemen eksekutif.
Dampaknya terhadap tatanan global diprediksi signifikan, karena AS sebagai penyumbang dana terbesar di banyak organisasi PBB. Kritik muncul dari berbagai pihak yang khawatir atas mundurnya kerja sama internasional di isu kritis seperti iklim dan migrasi. Namun, pemerintahan Trump menilai ini sebagai upaya menghemat biaya dan melindungi kedaulatan nasional. Peninjauan lebih lanjut terhadap organisasi lain masih dilakukan.
