PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Seorang Karyawan harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia menggelapkan uang perusahaan mencapai puluhan juta rupiah.
Kini Polisi telah menetapkan karyawan tersebut sebagai tersangka dalam kasus Penggelapan.
Pelaku yakni OY (23) asal Sanggau, ia merupakan Karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti yang berlokasi di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Benar kami telah mengamankan seorang karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti, OY kami amankan berdasarkan laporan dari Korban,” kata Dede pada saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/23).
Dede menambahkan tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, namun Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya.
Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp. 22.470.000 (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 12.00 Wib Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk di tindak lanjuti.
“Tersangka kami tangkap pada jam 13.00 Wib setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap, dimana korban adalah atasan tersangka diperusahaannya bekerja,” sambung Dede.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Dede. (RS)