PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Sebanyak 187 abiter/profesi/mediator/ajudikator, konsiliator/ praktisi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di wilayah hukum Provinsi Kalbar Senin pagi 9 Januari 2023 resmi dilantiik dan diambil sumpah bertempat di gedung Rektorat LT 3 Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat. Tampak pula Rektor Untan Prof .DR.Garuda Wiko, SH, M.Si, FCBArb, CPM juga ikut dilantik.
Tamu undangan tampak hadir Gubernur Kalimantan Barat : H. Sutarmidji S.H., M.Hum yang diwakili oleh Ka Biro Setda Kalbar
Abusamah, S.STP., M.AP, Rektor Universitas Tanjungpura, Prof Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si., FCBArb, CPM Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Gatot Suharnoto, S.H ,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum
, CPM CPArb. Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D., Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Provinsi Kalimantan Barat / Direktur Kantor Layanan DSI Provinsi Kalimantan Barat Johan Hanavy Syarif, S.H.,CPM.,CDBP.
Bupati Kayong Utara Drs. Citra Duani. Didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Muhammad Oma, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PONTIANAK, SARJOKO, S.H.,M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak, Hj. Andriani, S.Ag., M.E.,Ketua Pengadilan Agama Putussibau Zulkifli, S.E.I., M.H., Hakim Tinggi pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Iri Hermansyah, S.H., Rektor Universitas OSO Dr. Dede Suratman, M.Si , Rektor Universitas Kapuas Sintang, Dr. Antonius, S.Hut., M.P,Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Widya Dharma Pontianak, Dr.M. Andre Prasetya Willim, S.E., M.M.
PANGDAM XII/Tanjungpura, diwakili oleh Kepala Hukum Kodam XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Chk Hendry Maulana, S.H., M.H. ,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Ali Imran. A.Md.IP. SH.MH
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Yonas, S.Sos
,Kasi Barang Bukti ,Kejaksaan Negeri Sanggau, Ibu Mahanani Tri Hastuti
sh mh, Korwil PERADI KALIMANTAN Barat, Bapak Uspalino, S.H.,CPM, Ketua DPD IKADIN Kalbar, H Daniel Edward Tangkau SH CLA dan PLT Ketua DPC Peradi Pontianak Irenius Kadem sh.
Selain itu hadir juga Kompol Aman Guntoro SIK, MH Dirkrimum Polda Kalbar.
Dr Lukman Hakim Tuasikal, SH, MH Kordinator Bid Untelejen Kajati Kalbar.
kapas sintang Syeh Walid S. A.Md Ip, SH, MH, Tri Sulistiono,SH Kasikum Polresta Pontianak mewakili kapolresta Pontianak,
Kompol Novrial Alberti Kombo S.IK, M.AP Wakapolres Sanggau. AKBP Sri Harjanto, S.IK, MH Kapolres Landak, IPTU Firdaus mewakili Kapolres Sanggau, Yopie Azbandi Aziz S.Ag,MH Ketua Pengadilan Agama Mempawah dan Forkopimda lainnya.
Direktur Dewan Sengketa Indonesia (DSI) KalbarJohan Hanavy Syarif, SH CPrM CPM CPCLE CPT CCCLE CMnCLS CACLS CPL CPA CPC CPHM CPArb CML CVM, kepada awak media mengatakan ucapan terimakasih kepada bapak DR syarif Hasyim azizurahman alqadrie sh mh cpm. cparb. kerjasama ini atas persetujuan beliau sebagai Dekan fak Huk universitas tanjungpura pada periode lalu. suksesnya acara pelantikan dan penyumpahan ini berkat kerjasama DSI Kalbar dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak sebagai tuan rumahhdan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Pontianak (UMP).
Rektor Untan Prof .DR.Garuda Wiko, SH, M.Si FCBarb, CPM. pada sambutannya mengatakan keberhasilan dalam menjalankan tugas adalah kuncinya memiliki integritas.
“Sebab dalam menjalankan tugas DSI ini kewenangannya ada pada para pihak yang bersengketa”, ungkapnya.
Dia menambahkan DSI harus terus mengangkat informasi yang update. “Para dosen dan mahasisawa. saya juga ada yang ikut dalam pelantikan ini,” paparnya.
Prof Garuda Wiko mengakui bahwa Untan dalam hal ini tidak dapat berjalan sendiri.
“Kami perlu dukungan semua pihak baik dari pemerintah prov , pemkot dan pemkab”, jelasnya.
“Saya mengucapkan terimakasih DSI telah mensertifikasi dosen dosen dan mahasiswa kami, saya juga ikut dilantik tadi”, ungkapnya.
Garuda Wiko mengatakan DSI sebagai mediator non hakim mereka punya sertifikat dari Mahkamah Agung antara lain dalam kasus properti, tanah, konstruksi maupun kasus perceraian. ” Wujudkan kebersamaan , selamat bekerja dan berkarya”, ungkap Garuda Wiko bersemangat.
Johan Hanavy Syarif biasa di sapa Jojo lebih lanjut menyampaikan harapannya agar yang telah dilantik semoga menjadi mediator non hakim di pengadilan negri dan pengadilan agama dan juga bisa praktek secara mandiri.
“Dan harapan saya penyelesaian perkara dapat diselesaikan secara mediasi, tak perlu sampai ke pengadilan”, jelasnya.
“Kami juga akan membuka gelombang kedua bekerjasama dengan Untan dan UMP”‘ paparnya.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, SH, MH, PhD, CPL,CPCLE,CPT.CPM.CPrM.ACIArb menjawab pertanyaan wartawan usai acara mengatakan penyelesaian melalui DSI ini sama haknya dengan hasil sidang pengadilan.
“Para pihak yang bersengketa harus sepakat atau pengadilan, harapan kami teman teman mediator dapat dipercaya oleh masyarakat”, ujarnya.
Putusan akta damai sama dengan hasil yang dukeluarkan oleh putusan pengadikan. Majelis hakim akan mensahkan akta kesepakatan damai tersebut”, bebernya.
“Jadi persoalan hukum tak harus dibawa kepolisi. Tapi bisa diselesaikan para pihak melalui mediator yang sudah resmi dari DSI. Ini di maksud agar kasus kasus perdata tak menumpuk di kantor polisi atau pengadilan”, tambahnya lagi. (RS)