Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Orang Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ciduk Polisi, Kapolsek Kakap Beberkan Kronologinya
  • Lokal
  • News

2 Orang Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ciduk Polisi, Kapolsek Kakap Beberkan Kronologinya

Redaksi PI 26/12/2022
26CF688F-A084-4CBC-BDB4-200283A1AD67

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Petugas Polsek Sungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada tanggal 22 November 2022 yang lalu

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H, membeberkan, penangkapan ke dua pelaku yakni FF(20) asal Pontianak Selatan dan HF (21) asal Parit Haji Muksin hasil koordinasi unit Sat Reskim Polsek Kakap dengan Unti Sat Reskrim Polsek Kota Polresta Pontianak Kota.

“ Penangkapan dilakukan pada saat kedua tersangka sedang kumpul bareng di tepi jalan bersama teman temannya di Jalan Uka Jalur dua Jeruju Pontianak Barat. Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan terhadap ke dua tersangka atau pun dari pihak teman temanya yang pada saat itu kumpul bersama, tegas Dede, Senin (26/12/22) di ruang kerjanya.

“ Penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit kendaraan Honda Vario Warna Hitam tahun 2016 langsung diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, tuturnya

Dede pun mengatakan, Kedua tersangka sesuai laporan Korban ke Polsek Sungai Kakap dengan Laporan Polisi : LP/393/XI//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/SEK.KAKAP/RES.KR/KALBAR Tanggal 24 November 2022.

“ Dalam dilakukannya Penyidikan kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil 1 unit kendaraan Honda Vario warna Hitam tahun 2016 milik korban yang saat itu diparkirkan di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Perdamaian Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap dengan cara kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban selanjutnya merusak pintu depan dan mengambil kunci kendaraan yang terletak diatas meja ruang tamu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), pungkas Dede.

Selanjutnya, Dede mengatakan, Penyidik dalam melakukan Penyidikan tidak ada melakukan pemaksaan terhadap kedua tersangka dalam mengakui perbuatannya, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku atas kerjasama Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya dengan Polsek Kota jajaran Polresta Pontianak Kota, penangkapan kedua pelaku berikut 1 unit kendaraan Honda Vario warna hitam tahun 2016 langsung diamankan ke Polsek Sungai Kakap guna penyidikan lebih lanjut dan tidak ada perlawanan dari kedua tersangka pada saat penangkapan. Saat ini posisi Kasus tersebut sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mempawah.

“ Dimohon kepada warga untuk benar benar  mengamankan harta bendanya, kunci kendaraan dengan metode kunci stang dan kunci ganda dan tempatkan di tempat yang aman agar menghindari kejadian serupa. Dan usahakan mengamankan rumah secara benar agar tidak mudah dimasuki pelaku kejahatan, terangnya.

“ Jika terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan segera laporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian terdekat, tegasnya. (RS)

Tags: Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Gubernur Sutarmidji Rajut Kebersamaan di Hari Natal
Next: DPRD Kalbar Ingatkan Serapan Anggaran OPD Mesti Maksimal

Related Stories

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026

Berita Terbaru

  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak 26/06/2026
  • Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan 26/06/2026
  • Celine Olivia Siswi SMKN 5 Pontianak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Siap Bertugas di Istana Negara 26/06/2026
  • Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa dengan Kampus di China untuk Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026
7a1b2caf-c772-4acf-8a80-794362dd0ac9
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan

Editor PI 26/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.