Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Orang Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ciduk Polisi, Kapolsek Kakap Beberkan Kronologinya
  • Lokal
  • News

2 Orang Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ciduk Polisi, Kapolsek Kakap Beberkan Kronologinya

Redaksi PI 26/12/2022
26CF688F-A084-4CBC-BDB4-200283A1AD67

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Petugas Polsek Sungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada tanggal 22 November 2022 yang lalu

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H, membeberkan, penangkapan ke dua pelaku yakni FF(20) asal Pontianak Selatan dan HF (21) asal Parit Haji Muksin hasil koordinasi unit Sat Reskim Polsek Kakap dengan Unti Sat Reskrim Polsek Kota Polresta Pontianak Kota.

“ Penangkapan dilakukan pada saat kedua tersangka sedang kumpul bareng di tepi jalan bersama teman temannya di Jalan Uka Jalur dua Jeruju Pontianak Barat. Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan terhadap ke dua tersangka atau pun dari pihak teman temanya yang pada saat itu kumpul bersama, tegas Dede, Senin (26/12/22) di ruang kerjanya.

“ Penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit kendaraan Honda Vario Warna Hitam tahun 2016 langsung diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, tuturnya

Dede pun mengatakan, Kedua tersangka sesuai laporan Korban ke Polsek Sungai Kakap dengan Laporan Polisi : LP/393/XI//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/SEK.KAKAP/RES.KR/KALBAR Tanggal 24 November 2022.

“ Dalam dilakukannya Penyidikan kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil 1 unit kendaraan Honda Vario warna Hitam tahun 2016 milik korban yang saat itu diparkirkan di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Perdamaian Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap dengan cara kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban selanjutnya merusak pintu depan dan mengambil kunci kendaraan yang terletak diatas meja ruang tamu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), pungkas Dede.

Selanjutnya, Dede mengatakan, Penyidik dalam melakukan Penyidikan tidak ada melakukan pemaksaan terhadap kedua tersangka dalam mengakui perbuatannya, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku atas kerjasama Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya dengan Polsek Kota jajaran Polresta Pontianak Kota, penangkapan kedua pelaku berikut 1 unit kendaraan Honda Vario warna hitam tahun 2016 langsung diamankan ke Polsek Sungai Kakap guna penyidikan lebih lanjut dan tidak ada perlawanan dari kedua tersangka pada saat penangkapan. Saat ini posisi Kasus tersebut sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mempawah.

“ Dimohon kepada warga untuk benar benar  mengamankan harta bendanya, kunci kendaraan dengan metode kunci stang dan kunci ganda dan tempatkan di tempat yang aman agar menghindari kejadian serupa. Dan usahakan mengamankan rumah secara benar agar tidak mudah dimasuki pelaku kejahatan, terangnya.

“ Jika terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan segera laporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian terdekat, tegasnya. (RS)

Tags: Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Gubernur Sutarmidji Rajut Kebersamaan di Hari Natal
Next: DPRD Kalbar Ingatkan Serapan Anggaran OPD Mesti Maksimal

Related Stories

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.