PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni tanggal 27 November 2024 mendatang.
Kota Pontianak akan menjadi satu di antara daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode selanjutnya.
Berita tentang nama-nama kandidat pun sudah mencuat di berbagai media. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengajak masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan.
Menurutnya, dalam memilih pemimpin harus berdasarkan rekam jejak serta pengalaman.
“Pilpres dan Pemilu sudah usai, mudah-mudahan calon yang terpilih bisa memimpin negeri ini dengan baik. Selanjutnya kita akan menghadapi Pilkada, ini proses penting dalam pemerintahan karena berdampak bagi kemajuan kota,” ungkapnya, di kediaman dinas, Minggu (21/4/2024).
Selain itu, Ani menilai perlunya Kota Pontianak dipimpin oleh putra daerah dan paham dengan seluk beluk persoalan kota. Ia yakin terhadap nama-nama bakal calon yang beredar adalah orang-orang terbaik.
“Pesan saya tetap jaga persatuan, berbeda pilihan itu wajar tapi jangan sampai memutuskan tali persaudaraan,” tuturnya.
Ani pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak ikut campur, baik langsung atau tidak, dalam proses politik. ASN dituntut netral pada setiap pemilihan umum, tak terkecuali Pilkada mendatang.
“Pilihan kita disimpan dalam hati saja, tidak boleh diutarakan dalam bentuk apapun, apalagi berkampanye sampai ikut praktis di dalamnya. Apabila didapati ASN terlibat akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Peran ASN adalah memastikan jalannya Pilkada lancar. Untuk itu, Ani berharap, seluruh ASN mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pilkada secara damai, tertib dan aman.
“Pemkot Pontianak siap mendukung jalannya Pilkada serentak secara damai, tertib dan aman. Pengalaman kami saat Pilpres kemarin alhamdulillah lancar, semoga begitu juga saat Pilkada, akan bekerja sama dengan pihak terkait,” tutupnya.
Tahapan Pilkada telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Seluruh masyarakat Indonesia akan memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. (ap)