Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Bea Cukai Kalbar Sita Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal
  • Lokal
  • News

Bea Cukai Kalbar Sita Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal

Editor PI 01/02/2023
sita

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal seperti minuman beralkohol dan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Pada bulan Januari 2023 ini, berhasil diamankan sebanyak 10.086 botol minuman beralkohol ilegal dari tiga lokasi berbeda, masing-masing di Kompleks Pergudangan Prima Lestari Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya, Jalan Raya Wajok Hulu Kabupaten Mempawah dan di Jalan Sentagi Kabupaten Bengkayang, serta di Kabupaten Ketapang. Sedangkan untuk rokok ilegal diamankan dari dua tempat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada bulan Desember 2022 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putra dalam keterangan persnya menerangkan, dari penindakan tersebut berhasil diamankan 10.389 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 150.980 batang rokok ilegal.

“Untuk minuman beralkohol yang diamankan ini nilainya mencapai 7 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar lebih dari 15 miliar rupiah,” kata Imik dalam rilis yang diterima Pontianak Informasi, Selasa (31/1/2023).

Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Imik, juga diamankan tiga orang tersangka yang merupakan sopir berinisial S, R dan A.

“Untuk pemilik dari barang-barang ilegal ini belum ditemukan dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Imik.

Selain itu kolaborasi pihaknya dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar, tambah Imik, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari negara tetangga Malaysia sebanyak 2 kilogram di kawasan perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Dalam kasus ini kami dari tim gabungan interdiksi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BH yang saat ini masih diduga sebagai kurir dan kasus ini juga masih dalam pengembangan pihak kepolisian,” kata Imik, menerangkan.

Dari penindakan yang berhasil dilakukan untuk kasus minuman beralkohol, pelaku akan dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (rs)

Tags: Kalbar Sanggau

Continue Reading

Previous: Rekrutmen CASN 2023 Fokus pada Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Talenta Digital juga Jadi Prioritas
Next: Dewan Sebut Pemerataan Pembangunan Kalbar Masih Terbentur Nilai APBD

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026
c0b65c16-84b1-4ca9-b773-37d021e9b0d4
  • Lokal
  • News

Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.