PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Seorang ayah berusia 36 tahun di Kubu Raya tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.
Kejadian ini terungkap setelah korban berani menceritakan kisah tragisnya kepada ibunya, pada Rabu (20/9/23).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan bahwa tindakan keji ini pertama kali terjadi pada Minggu (21/5/23) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kejadian itu kemudian terulang pada hari Minggu (17/9/23), sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka sendiri.
“Sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui pelaku,” kaat Ade, Jumat (29/9/23).
Perilaku bejat pelaku ini dilakukan saat ibu korban pergi bekerja. Saat ini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (ad)