PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Sebanyak 622 sertifikat tanah diberikan secara gratis kepada Warga Desa Nanga Danau di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tanah ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat setempat.
“Penerbitan sertifikat tanah itu wujud perhatian pemerintah sebagai pengakuan atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Fransiskus Diaan mengungkapkan bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan sertifikat tanah ini, warga dapat memanfaatkan lahan mereka untuk usaha produktif, serta mewariskannya kepada generasi penerus atau menggunakannya sebagai modal usaha.
Meski begitu, dirinya mengingatkan bahwa sertifikat tanah agar tidak digunakan sebagai jaminan ke pihak perbankan tanpa alasan yang kuat.
“Jika jadi jaminan ke bank harus bisa ditebus kembali dan benar-benar digunakan untuk usaha yang produktif,” katanya.
Bupati juga menekankan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat hak pengakuan secara hukum oleh negara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik yang bisa timbul di masa depan. (ad)