Penyaluran PIP, Disdikbud mengimbau agar sekolah menyalurkan sesuai aturan. (Ilustrasi: UMSU)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait, terutama sekolah-sekolah, wajib menjalankan program ini dengan penuh integritas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pertama, PIP harus tersalurkan dengan baik tanpa hambatan. Kedua, tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Ketiga, sekolah wajib mengikuti aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024,” tegas Rita Hastarita dalam unggahan akun Instagram resmi @dikbudkalbar pada Selasa, 12 Februari 2025.
Dalam unggahan tersebut, Rita juga menyampaikan bahwa pihak Disdikbud Kalbar tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran dana bantuan pendidikan ini. Penegasan ini menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga hak peserta didik, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah jadwal resmi pencairan PIP Tahun 2025 yang telah dirilis oleh Disdikbud Kalbar. Jadwal ini dibagi ke dalam tiga termin utama, berdasarkan kategori status siswa:
-
Termin 1: Februari – April 2025
Diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pada termin ini, siswa yang namanya sudah tercantum secara resmi di database KIP akan langsung diproses pencairan bantuannya. -
Termin 2: Mei – September 2025
Ditujukan bagi siswa yang diajukan melalui Surat Keputusan (SK) nominasi. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan sebelum pencairan dilakukan, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran. -
Termin 3: Oktober – Desember 2025
Diperuntukkan bagi siswa yang belum terverifikasi pada periode sebelumnya atau yang datanya baru diusulkan setelah termin kedua.
Disdikbud Kalbar juga mengimbau agar para siswa dan orang tua/wali dapat secara aktif memantau status penerimaan dana PIP tahun ini melalui laman resmi pemerintah di pip.kemdikbud.go.id. Akses digital ini diharapkan dapat membantu transparansi dan mempercepat proses konfirmasi penerimaan bantuan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bantuan PIP tersalurkan dengan benar dan tanpa kendala,” ujar Rita, menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan instansi pendidikan dalam pelaksanaan program ini.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Disdikbud Kalbar juga menyediakan layanan pengaduan jika masyarakat menemukan adanya kendala atau indikasi pelanggaran dalam proses penyaluran dana PIP. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0895 2706 6888.
“PIP ini hak peserta didik dan harus tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran,” tegas Disdikbud Kalbar dalam pernyataan resminya, menutup penjelasan mengenai urgensi penyaluran bantuan pendidikan ini sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan di Kalimantan Barat.
