Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Disdikbud Kalbar: Guru & Tendik Non ASN Tetap Diperkerjakan dan Dibayar Melalui BOSP
  • Lokal
  • News

Disdikbud Kalbar: Guru & Tendik Non ASN Tetap Diperkerjakan dan Dibayar Melalui BOSP

Editor PI 26/03/2025
dikbudkalbar

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat terkait status dan pembayaran tenaga pendidik non-ASN di Kalbar. Melalui unggahan di Instagram resmi @dikbudkalbar, disebutkan bahwa langkah ini adalah komitmen Pemprov Kalbar untuk memastikan kelangsungan pendidikan yang berkualitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.

“Hasil koordinasi selama tiga hari dengan Kemendagri, Kemendikdas, dan Komisi X DPR RI menyatakan bahwa kita diperbolehkan membayar sesuai anggaran dari Dana BOS hingga Desember 2024. Namun, untuk pengangkatan tenaga honorer masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Rita seusai audiensi pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Seperti diketahui, pada Kamis, 6 Maret 2025, Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menerima ratusan Guru Non-ASN dan Tenaga Pendidik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, dalam audiensi yang membahas kebijakan terkait nasib mereka agar tidak dirumahkan. Sebagai tindak lanjut, Gubernur mengambil langkah diskresi guna memberikan kepastian hukum terkait pembayaran gaji Guru Non-ASN dan Tenaga Pendidik di Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalbar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi jangka panjang terhadap status sekitar 3.000 Guru Non-ASN dan Tenaga Pendidik yang bertugas di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalbar.

Menindaklanjuti kebijakan diskresi ini, Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., bersama beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait, melakukan audiensi dengan Pemerintah Pusat di Jakarta. Pada 10 Maret 2025, audiensi dilakukan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., kemudian pada 11 Maret 2025 dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Temu Ismail, S.Pd., M.Si. Selanjutnya, audiensi juga digelar bersama Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dan jajaran.

Dari hasil pertemuan selama tiga hari tersebut, Krisantus menyampaikan bahwa terdapat aturan pemerintah pusat yang kontradiktif dan perlu dipertegas. “Kami dari Pemprov Kalbar, Disdikbud, Kepala BKD, dan Inspektorat melakukan konsultasi terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer/Non-ASN per Desember 2024, sementara Permendikbud Nomor 23 Tahun 2022 justru memperbolehkan pembayaran tenaga honorer dari dana BOS. Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Kemendikdasmen, dan Komisi X DPR RI,” jelas Krisantus.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil agar tidak terjadi multitafsir yang berpotensi merugikan negara. “Kami perlu kepastian hukum agar pembayaran honor tenaga kontrak non-ASN tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan daerah. Kami memerlukan keputusan inkrah dari pemerintah pusat yang bisa dilaksanakan di daerah,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Krisantus menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tetap akan mempekerjakan tenaga pendidik non-ASN yang sebelumnya terancam dirumahkan. “Tenaga pendidik honorer dan ASN di Kalbar tetap dipekerjakan seperti biasa dan digaji menggunakan dana BOS, sehingga proses pendidikan berjalan normal. Jangan ragu atau galau, proses belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa,” tegasnya.

Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan kelangsungan pendidikan yang berkualitas serta kesejahteraan tenaga pendidik. Mari dukung kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan tenaga kependidikan di Kalimantan Barat!

Tags: Dikbud Kalbar Kalbar Pendidikan Pontianak

Continue Reading

Previous: Tiga Anggota TNI Diperiksa Terkait Penjualan Senjata ke KKB
Next: Disdikbud Kalbar Rilis Jadwal Pencairan Dana PIP 2025, Tegaskan Tak Boleh Ada Pemotongan dan Wajib Sesuai Aturan

Related Stories

e3f2dd6f-6776-4279-ae56-847e10afccfc
  • Lokal
  • News

Semarak Kemerdekaan, Optik Bintang Terang Bagi 200 Kacamata Baca Gratis untuk Ojol Pontianak

Editor PI 18/08/2026
3a497ae4-6ede-4171-a755-3e9e4e230319
  • Lokal
  • News

Lomba 17-an di Kopi Keliling Sentosa, Cara Seru Ajak Anak Main di Luar Ruangan

Editor PI 18/08/2026
cde6032b-3f75-4510-9e93-952a2b2e7666
  • Lokal
  • News

Universitas Tanjungpura Ajak Anak Kota Pontianak Suarakan Mitigasi Bencana Lewat Lomba “Bercerita Lewat Foto”

Editor PI 18/08/2026

Berita Terbaru

  • Semarak Kemerdekaan, Optik Bintang Terang Bagi 200 Kacamata Baca Gratis untuk Ojol Pontianak 18/08/2026
  • Lomba 17-an di Kopi Keliling Sentosa, Cara Seru Ajak Anak Main di Luar Ruangan 18/08/2026
  • Universitas Tanjungpura Ajak Anak Kota Pontianak Suarakan Mitigasi Bencana Lewat Lomba “Bercerita Lewat Foto” 18/08/2026
  • 4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas 18/08/2026
  • Fenomena Bendera Borneo Raya, Zulfydar: Pemerintah Pusat Harus Lebih Perhatikan Daerah 18/08/2026
  • 163 WBP Bebas di HUT RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Kasih Modal Usaha Rp5 Juta 18/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

e3f2dd6f-6776-4279-ae56-847e10afccfc
  • Lokal
  • News

Semarak Kemerdekaan, Optik Bintang Terang Bagi 200 Kacamata Baca Gratis untuk Ojol Pontianak

Editor PI 18/08/2026
3a497ae4-6ede-4171-a755-3e9e4e230319
  • Lokal
  • News

Lomba 17-an di Kopi Keliling Sentosa, Cara Seru Ajak Anak Main di Luar Ruangan

Editor PI 18/08/2026
cde6032b-3f75-4510-9e93-952a2b2e7666
  • Lokal
  • News

Universitas Tanjungpura Ajak Anak Kota Pontianak Suarakan Mitigasi Bencana Lewat Lomba “Bercerita Lewat Foto”

Editor PI 18/08/2026
5ca12a32-539e-4811-9b72-1e667afd6bdc
  • Lokal
  • News

4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas

Editor PI 18/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.