Lokal, News  

DPRD Minta Penjelasan Soal Alih Fungsi Aset Pemprov ke Pihak Ketiga

Gedung DPRD Kalbar. (Kaltim Today)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Fraksi di DPRD Kalbar mempertanyakan kejelasan alih fungsi tanah milik pemerintah provinsi kepada pihak ketiga.

Alih fungsi itu diantaranya eks rumah Kepala Dinas PUPR, eks Kantor Badan Pengelola Perbatasan dan eks Kantor Laboratorium Kesehatan Kerja Disnakertrans.

“Hal tersebut kami rasa tidak memenuhi azas transparansi. Mohon penjelasan,” kata Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Niken Tantina, kemarin.

Dia meminta pemerintah menjelaskan bidang tanah mana saja yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Serta nilai ekonomi yang diperoleh atas diterbitkannya HGB di atas HPL.

“Apa sewa lahan dibayarkan setiap tahun atau dibayar sekali untuk 30 tahun?” tanyanya.

Senada, Fraksi Gerindra melalui jubir, Martin Luter menyebut aset-aset yang diswakelola pihak ketiga tidak sesuai dengan target wajib yang diterima, maka harga swakelola dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar, Muhammad Nurdin meminta Pemprov Kalbar memberi penjelasan terkait alih fungsi aset tersebut.

“Pemprov harus memberi penjelasan mekanismenya,” singkatnya. (ap)

Exit mobile version