PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya bersalah melakukan pelanggaran etik dalam kasus pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang senin ini.
Menurut Heddy, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu dalam empat perkara yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari suaracom jejaring pontianakinformasicoid, Senin.
Sebagai konsekuensi, Hasyim Asy’ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner lainnya menerima sanksi peringatan keras. Keempat perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. (ad)