Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Jalankan Fungsi dan Kewajibannya, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalbar Turun Reses Serap Aspirasi Rakyat
  • Lokal
  • News

Jalankan Fungsi dan Kewajibannya, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalbar Turun Reses Serap Aspirasi Rakyat

Editor PI 08/06/2022
dprd kalbar

Foto: dprd.kalbarprov.go.id

Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Sebagai lembaga legislatif, DPRD merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD memiliki 3 fungsi, diantaranya yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Selanjutnya, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Sedangkan, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota, salah satunya melalui agenda reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Diketahui, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Menurut Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dewi Kurniasih, kewajiban  anggota  DPRD  salah  satunya  adalah  menyerap,  menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memalui rses. Lebih lanjut kewajiban yang dimiliki  anggota  DPRD  baik  Kabupaten/Kota  diantaranya  adalah: 

  1. Mampu menyerap  dan juga menghimpun setiap  aspirasi  dari aspirasi  konstituen dengan melaksanakan kunjungan kerja secara berkala. Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja  secara  berkala”  adalah  kewajiban  anggota  DPRD  kabupaten/kota  untuk bertemu  dengan  konstituennya  secara  rutin  pada  setiap  masareses,  yang  hasil pertemuannya  dengan  konstituen  dilaporkan  secara  tertulis  kepada  partai  politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota. Pemberian pertanggungjawaban secara moral  dan  politis  disampaikan  pada  setiap  masa  reses  kepada  pemilih  di  daerah pemilihannya.
  2. Anggota  DPRD  dapat menampung  sertamelakukan  tindak  lanjut  dari aspirasi maupun pengaduanyang disampaikan masyarakatdan
  3. Anggota DPRD juga dapat mempertanggungjawabkan setiap   tugas   baik   moral   maupunpolitis   kepada konstituen terutama di daerah pemilihannya.

Pada 5-12 Juni 2022, Pimpinan dan anggota DPRD Kalbar melaksanakan reses ke dapilnya masing-masing.

Tags: DPRD Kalbar Kalbar

Continue Reading

Previous: Dekranasda Pontianak Timba Ilmu Tenun di Sambas
Next: Serap Aspirasi Masyarakat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalbar Turun Reses ke Dapil Masing-masing

Related Stories

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.