Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Jual Sabu di Steam Mobil di Kawasan Desa Jawa Tengah, IRT Ditangkap Polisi
  • Lokal
  • News

Jual Sabu di Steam Mobil di Kawasan Desa Jawa Tengah, IRT Ditangkap Polisi

Redaksi PI 26/10/2022
22199048-E324-49D1-811D-44E129B7B6A0

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK  – Menanggapi Informasi masyarakat tentang peredaran dan penjualan barang haram di Desa Jawa Tengah Kecamatan Ambawang. Polres Kubu Raya kembali berhasil memutus satu persatu peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya.

MM (36), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Terkuak Ibu dua anak ini menjual dan sekaligus penyedia tempat bagi pengguna Narkotika kelas 1 ini.  

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya penjualan barang haram tersebut di kawasan Desa Jawa Tengah di tempat Steam Mobil Kecamatan  Ambawang, Kubu Raya, ungkap Ade, Rabu 26/10/22).

Berbekal Informasi itu, Satuan Reserse Narkoba segera melakukan Penyelidikan, personil melakukan undercover berpura-pura menjadi pembeli, akhirnya menangkap MM yang merupakan pengedar sekaligus penyedia tempat bagi pengguna Narkoba.  

“ penangkapan MM dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 16.15 Wib beserta barang bukti di rumahnya yang bersebelahan denga Steam Mobil miliknya, ujar Ade.

Ade menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram, yang di jadikan 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.

 “ Sabu itu MM dapat dengan cara membelinya dari seorang perempuan berinisial TN di Jalan Tritura Pontianak Timur sebanyak 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan seharga harga Rp. 600.000 dan MM akan menjualnya kembali dengan keuntungan per paket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), jelas Ade.

“ Hasil dari penjualan Narkoba Jenis Sabu di gunakan MM untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan tersangka mengakui perbuatannya, tambah Ade.

Diketahui suami MM tiga bulan yang lalu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama, atas perbuatannya MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS)

Tags: Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Kemenkes Rilis 156 Obat Sirup yang Aman Diresepkan, Begini Cara Ceknya!
Next: Yuk Dicek, Ini Daftar Stan Career & Education Expo 2022 di Untan

Related Stories

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026

Berita Terbaru

  • Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki 13/06/2026
  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas 13/06/2026
  • Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan 13/06/2026
  • Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar 13/06/2026
  • BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Ria Norsan Pastikan Layanan ke Masyarakat Tak Berkurang 12/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026
68708fc1-bba1-4b0b-8724-40c01a190567
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan

Editor PI 13/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.