PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Dukungan SPT Tahunan Tepat Waktu.
Sosialisasi ini disampaikan langsung kepada sejumlah Konsultan Pajak di Pontianak yang telah diundang di Aula Kanwil DJP Kalimantan Barat pada pada Kamis sore sekitar pukul 14.00 Wib (02/02/2023). Tampak pula Arief Sapta Wendrianto, SH. selaku ketua. . . .
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. dan Kepala Bidang P2Humas DJP Kalimanat Barat Dahlia, S.S.T,. Ak,. M. Ak. serta Fungsional Penyuluh Pajak Madya Dimon Nainggolan memberikan sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. mengatakan dengan adanya konsultan pajak ini, cukup membantu dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban para wajib pajak.
Para konsultan pajak ini punya tupoksi untuk menjembatani antar kepentingan wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Tentunya ketentuan aturan pajak ini dilakukan berdasarkan undang-undang. Biasanya ada multi tafsir. Inilah peran dari para konsultan untuk mengedukasi para wajib pajak dengan melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya”, ungkap Kurniawan Nizar
Pada kesempatan yang sama saat diwawancara awak media, Dahlia mengungkapkan untuk tahun 2023 sekarang ini dia merasa optimis dengan pencapaian target pemerataan dalam pemadanan NIK sebagai NPWP, yang merupakan program nasional.
“Nantinya akan berlaku mulai 1 Januari 2024, tahun ini masih dilakukan sosialisasi untuk membantu mempermudah masyarakat dalam melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP”, ungkap Dahlia. (RS)