PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Sebagai upaya pencegahan praktik judi online di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kepala Rutan Pontianak merazia handphone (HP) milik petugas Rutan. Dari razia tersebut, tidak ditemukan ada aplikasi ataupun Riwayat Website judi online di handphone milik para petugas Rutan Pontianak.
Razia ponsel milik petugas Rutan Pontianak ini dilakukan secara mendadak setelah pelaksanaan apel pagi pada Senin 8 Juli 2024.
Adapun razia dilakukan sesuai instruksi dari kepala kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia kalimantan barat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) larangan bermain judi online dan peraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Razia handphone tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah bersama Tim Satops Patnal serta pejabat struktural.
Raja turun langsung memeriksa handphone milik petugas tanpa tebang pilih dan memeriksa satu per satu handphone milik petugas, baik pejabat struktural, staf maupun regu pengamanan.
Dari hasil razia handphone milik petugas Rutan Pontianak, Raja dan Tim Satops Patnal serta pejabat struktural yang melakukan razia tidak menemukan adanya indikasi judi online di handphone milik petugas Rutan.
Pada razia handphone tersebut, Raja menekankan kepada seluruh petugas Rutan Pontianak agar tidak coba-coba bermain judi online.
Jika terbukti ada yang kedapatan bermain judi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi seluruh petugas Rutan Pontianak baik pejabat struktural, staf, maupun regu pengamanan yang kedapatan main judi online, akan saya tindak tegas. Sayangi istri, suami, dan keluarga jangan sampai merugikan dan mengecewakan mereka” ujar Raja.