Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kasatreskrim Pontianak Indra Sebut Periksa 2 Saksi Terkait Kebakaran di Gedung Mangkrak RS Untan
  • Lokal
  • News

Kasatreskrim Pontianak Indra Sebut Periksa 2 Saksi Terkait Kebakaran di Gedung Mangkrak RS Untan

Redaksi PI 30/08/2022
4EE2D005-A240-4014-80BC-39BD3A820B0D

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Polresta Pontianak saat ini tengah memeriksa 2 orang terkait kebakaran hebat yang terjadi di Gedung Mangkrak Rumah Sakir  Untan Pontianak Kecamatan Pontianak Tenggara , pada Senin 29 Agustus 2022 kemarin.

Kedua saksi ini diperiksa terkait adanya dugaan permulaan terjadinya kebakaran gedung Mangkak Rumah Sakit Untan Pontianak. Karena awal mula terbakarnya gedung tersebut disebabkan adanya seseorang yang membakar sampah.

“Kami saat ini tengah memeriksa 2 saksi atas peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Mangkak Rumah Sakit Untan Pontianak. Saat ini keduanya Sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota Kompol Indra Asrianto, Selasa 30 Agustus 2022.

Namun saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka terkait peristiwa kebakaran tersebut, namun proses hukum masih berlangsung.

“Awalnya dari informasi dan olah tempat kejadian perkara di gedung tersebut, ada beberapa orang yang sejak pagi membakar sampah di pojokan bangunan. Tetapi sempat ditegur pihak Untan karena ada gumpalan asap,” ungkapnya

Berdasarkan KUHP, lanjut Kompol Indra, jika ada dengan sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerugian, baik kebakaran ledakan atau banjir, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.

“Pasal 187 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati,” tutupnya. (RS)

Tags: Polresta Pontianak

Continue Reading

Previous: Rutin Gelar Aktivitas bLU cRU On Road Experience, Yamaha Berikan Pengalaman Berkendara All New R15 Connected Series
Next: Kabar Baik, Kemenag Siapkan 10 Ribu Kuota Pendidikan Guru Profesi

Related Stories

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.