PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Panitera Pengadilan Negeri Pontianak tengah menjadi sorotan masyarakat karena dinilai lamban dalam menjalankan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Keluhan ini mencuat setelah Chris Liu, seorang warga Pontianak, memenangkan kasus gugatan sederhana melawan Andy Leonardi alias Lim Siauw Heng yang terjerat kasus wanprestasi.
Chris Liu sebelumnya memenangkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor 22/Pdt.GS/2023/PN Ptk dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tanggal 17 November 2023. Putusan tersebut mewajibkan Andy Leonardi membayar Rp190 juta kepada Chris Liu. Namun, hingga saat ini, Andy Leonardi belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Pontianak kemudian menyiapkan proses sita eksekusi karena Andy Leonardi tidak kunjung membayar meski sudah diberikan peringatan oleh ketua pengadilan melalui pertemuan aanmanning.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PN Pontianak, para staf, dan majelis hakim yang telah memberikan saya keadilan,” ujar Chris Liu kepada Pontianak Informasi, Kamis (25/01/24).
Namun begitu, beberapa bulan berjalan, gugatan sederhana tidak lagi sederhana karena sita eksekusi terhadap Andy Leonardi tak kunjung dijalankan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak. Sehingga, Chris Liu sebagai pihak yang memenangkan gugatan tak kunjung mendapatkan haknya. Atas hal itu, dirinya pun mengaku kecewa.
“Majelis hakim sudah memberikan keadilan terhadap gugatan saya, tepat waktu sesuai peraturan Mahkamah Agung. Tapi tetap saja saya tak kunjung mendapatkan hak saya karena Panitera tak kunjung melakukan sita eksekusi,” katanya.
Sementara itu, pengacara Eka Kurnia Chrislianto mengatakan sikap Panitera yang tak kunjung melakukan sita eksekusi terkesan mengabaikan putusan pengadilan dan merugikan masyarakat.
“Sikap panitera yang terkesan mengabaikan putusan pengadilan sangat disayangkan. Ini jelas menghambat dan sangat merugikan bagi rakyat yang mencari keadilan. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dipungkiri,” ujarnya.