PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat Suryadi menegaskan komitmen mereka untuk memberikan layanan khusus bagi penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Dalam keterangan resminya, Suryadi mengungkapkan bahwa sebanyak 22.661 pemilih disabilitas telah terdaftar untuk mengikuti pemungutan suara, dan KPU telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memastikan aksesibilitas bagi kelompok ini.
Menurut data yang dirilis oleh KPU Kalimantan Barat, partisipasi penyandang disabilitas menjadi perhatian utama. Angka 22.661 pemilih disabilitas menunjukkan pentingnya pelayanan yang memadai guna memastikan hak suara mereka tetap terjamin.
Beberapa langkah tersebut melibatkan penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas di tempat-tempat pemungutan suara, pelatihan petugas pemungutan suara untuk memberikan pelayanan yang sensitif terhadap kebutuhan khusus, serta penyediaan informasi terkait proses pemungutan suara yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, sekaligus menggarisbawahi pentingnya inklusi dalam setiap tahap pemilu. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 akan meningkat, serta memperkuat legitimasi dan representasi demokrasi di Indonesia,” kata Suryadi seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
Lebih lanjut, Suryadi menyatakan kesiapan KPU untuk memfasilitasi pemilih disabilitas dalam hal penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), termasuk posisi akses masuk, pelayanan, meja bilik, serta kotak suara yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Pembekalan juga tetap dilakukan, termasuk tata letak TPS yang harus memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Pembekalan juga tetap dilakukan, seperti tata letak TPS harus diperhatikan dalam hal penyiapan tempat, jangan sampai yang pakai kursi roda kesulitan seperti posisi bilik yang ketinggian. Bahkan di awal pendataan akhir pemilih, harus ada kode jenis disabilitasnya sehingga dapat disesuaikan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” kata Suryadi.
Suryadi berharap persiapan yang dilakukan akan memberikan kelancaran dan kenyamanan bagi para penyandang disabilitas agar dapat menggunakan hak suara mereka di TPS saat Pemilu 2024 mendatang.
“Harapannya semua masyarakat tetap harus berpartisipasi dalam pemilu yang akan diselenggarakan, dan untuk kawan-kawan penyandang disabilitas, sekiranya tidak merasa dikucilkan karena kami dari pihak KPU akan berusaha semaksimal mungkin mengupayakan persiapan untuk kelancaran pemilu,” tuturnya. (ad)