PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok radius 200 meter di sekitar sekolah, mendapat dukungan dari Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin.
“Rokok memicu dampak kesehatan yang kurang baik. Terlebih jika dikonsumsi oleh anak-anak,” kata Heri, kemarin.
Menurutnya rokok merupakan salah satu sumber pendapatan APBN yang ditarik dalam bentuk pajak. Kendati demikian, pemerintah harus memperhatikan aspek kesehatan pula.
Regulasi terkait hal ini sedang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang merupakan produk turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dia pun menyambut baik aturan tersebut. Terlebih bila dapat diberlakukan secara konsekuen.
“Jangan cuma sekadar pertentangan dunia kesehatan, yang selalu mengatakan rokok merusak kesehatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Heri turut mendorong agar rokok tidak dijual di tempat yang tidak semestinya. Misal, di dekat lingkungan sekolah dan tempat orang tua dan tempat anak berlibur.
“Kita berharap ini bukan karena ada yang protes, tapi memang semangatnya menjaga keseimbangan kesehatan,” ujarnya.
Heri menambahkan, para perokok dapat mematuhi. Terutama area bebas asap rokok. Pasalnya, banyak daerah yang membuat larangan merokok di tempat tertentu.
Sebab pada kenyataannya, di ruang publik yang dilarang, pelanggarnya malah yang membuat aturan.
“Sebabnya kita minta pengawasan yang benar terhadap aturan,” katanya.
Kendati demikian, aturan ini diharapkan juga tak merugikan penjual rokok yang menggantungkan hidup dari hal ini.