Lokal, News  

Lecehkan Anak Angkat dan ART, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Ilustrasi

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Anggota Polres Kayong Utara, berinsial AK tersangka pelecehan asisten rumah tangga dan anak angkat terancam dipecat jika terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit menambahkan, saat ini tersangka AK sudah ditahan di Polda Kalbar dan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Petit saat dihubungi, Jumat (17/5/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, tersangka AK ditahan di Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sementara kasus pidananya masih ditangani Polres Kayong Utara.

Petit memastikan, Kapolda Kalbar komitmen akan usut tuntas perkara tersebut dan akan transparan kepada pihak korban serta pelapor.

Petit menegaskan, jika tersangka terbukti bersalah melakukan perbuatannya, ancaman sanksi maksimal adalah pemecatan dari anggota kepolisian.

“Apabila terbukti maka Kapolda akan bertindak tegas kepada oknum anggota tersebut. Sanksinya bisa berupa pemecatan,” ujar Petit

Sebelumnya, anggota Polres Kayong Utara
berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) berinisial AK diduga melecehkan asisten rumah tangga dan anak angkatnya.

Tersangka yang menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara juga langsung dicopot dan ditahan.

Dharmianto menerangkan, sejauh ini korban diketahui dua orang, yakni anak angkatnya berusia 11 tahun dan asisten rumah tangga berusia 17 tahun.

“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” ucap Dharmianto.

Dharmianto menyebut, keduanya korban mendapat pelecehan berupa sentuhan dan pelukan. Perbuatan itu kemudian diketahui oleh istri tersangka dan melaporkannya ke polisi.

“Belakangan kami tahu ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dharmianto.

Atas perbuatannya, tegas Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka juga langsung ditahan untuk mempermuaf penyidikan.

“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Dharmianto. (ap)