PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kubu Raya untuk tetap menjaga netralitas mereka dalam urusan politik praktis yang semakin intens menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Muda Mahendrawan saat menjadi pembina apel gabungan awal tahun di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada hari Senin (2/1/23). Bupati Muda mengakui bahwa tahun-tahun menjelang pemilu selalu dipenuhi dengan nuansa politis yang tinggi.
“Ini adalah tahun-tahun di mana nuansa-nuansa politis itu sangatlah dirasakan,” ujarnya, merujuk pada Pemilu Presiden dan anggota legislatif yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Februari 2024.
Meskipun demikian, Bupati Muda meminta kepada seluruh ASN untuk tetap berfokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Ia menekankan bahwa dinamika politik adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dilihat secara wajar dan proporsional.
“Saya minta kita tetap fokus dan melihat bahwa politik dan dinamikanya itu adalah suatu bagian dari proses demokrasi yang harus dilihat secara wajar dan proporsional,” katanya.
Bupati Muda menegaskan bahwa yang terpenting adalah agar perdebatan politik tidak mengganggu tugas-tugas pemerintahan yang harus dijalankan. Ia menekankan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam urusan politik praktis dan harus tetap objektif dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
“Maksudnya apa yang direncanakan dan dieksekusi itu benar-benar harus sesuai kebutuhan dan kondisi faktual yang ada. Jangan sampai terbawa-bawa dengan urusan politis sehingga yang tadinya objektif menjadi subjektif dan yang tadinya adil menjadi tidak adil,” tegasnya.
Bupati Muda juga mengingatkan bahwa semua kebijakan yang dirancang harus didasarkan pada kebutuhan dan fakta yang ada, bukan pada pertimbangan politik praktis yang mungkin mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Jadi pelayanan kita tetap fokus supaya semuanya selalu dalam suasana yang baik. Karena proses demokrasi kita sudah lebih matang, jadi saya yakin masyarakat Kubu Raya pun sudah lebih cerdas dalam memahami situasi politik yang ada,” tambahnya.
Bupati Muda menekankan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang tersebut dengan tegas melarang ASN untuk berpihak pada kepentingan politik praktis manapun.
“Sebab peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan baik di tingkat nasional maupun daerah,” pungkas Bupati Muda Mahendrawan. (ad)