PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Seorang narapidana berinisial AS (51) yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, dikabarkan berhasil melarikan diri pada Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 09.00-12.00 WIB. AS merupakan tahanan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah divonis 8 tahun penjara.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto, AS diduga kabur saat sedang berlangsung kegiatan pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang hari. Saat pengecekan, AS tidak terdeteksi di kamarnya di C3.
“Meskipun hingga saat ini belum ditemukan, upaya pencarian terus dilakukan sesuai informasi dari keluarga dan warga binaan,” ujar Hernowo seperti dikutip dari SuaraKalbar.Id, Kamis.
Hernowo menjelaskan bahwa Kalapas telah membentuk tim pencarian gabungan dengan melibatkan KPLP dan bantuan dari bidang lain, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, AS dipindahkan dari Rutan Mempawah ke Lapas Kelas II A Pontianak pada bulan Oktober 2023 dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari. AS diduga melarikan diri melalui lubang atap kamar mandi umum di blok A saat sedang merawat temannya yang sakit.
Hernowo menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar aturan, termasuk melarikan diri. Keputusan akhir mengenai sanksi akan diambil oleh Kalapas, dengan potensi pengaruh terhadap remisi dan program asimilasi bagi yang bersangkutan.
“Hingga saat ini, kami terus berupaya mencari Agun dan kami pastikan akan memberikan sanksi yang sesuai apabila berhasil ditangkap kembali,” tegas Hernowo. (ad)