PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, Utin Reza Putri, dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan ini diajukan setelah insiden dalam sebuah pertemuan, di mana Utin Reza Putri tiba-tiba meninggalkan ruangan tanpa memberikan penjelasan kepada pihak yang hadir.
Insiden tersebut terjadi saat pertemuan yang membahas perkembangan aanmanning, sebuah proses hukum yang seharusnya diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran. Namun, hingga berbulan bulan, walaupun sering di tanyakan, tidak ada perkembangan atau kabar terbaru yang diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pihak yang hadir merasa kecewa dan marah atas perlakuan panitera yang dianggap tidak sopan dan mengabaikan kepentingan publik. Mereka meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengambil tindakan tegas terhadap Utin Reza Putri.
“Ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik. Panitera seharusnya memberikan penjelasan yang jelas mengenai keterlambatan proses aanmanning ini, bukannya meninggalkan pertemuan begitu saja,” ujar Chris Liu yg hadir dalam pertemuan tersebut.
Turut terlapor panitera muda Andy Robert yang menangani perkara tersebut karena sikap yang nonresponsif dan terkesan tidak sungguh sungguh dalam penanganan proses sita eksekusi.
Menurut informasi dari situs Badan Pengawasan Mahkamah Agung, laporan dengan agenda nomor EA74O202405006S6 dan 9TCU3202405008LD telah lengkap dan sedang dalam proses. Masyarakat berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Mereka juga meminta agar ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Keterlambatan dalam pelaksanaan sita eksekusi diduga terkait dengan surat tembusan yang ditujukan ke Ketua PN Pontianak dari pengacara tergugat yang isinya tidak benar (palsu) yang bertujuan untuk mengagalkan sita eksekusi pengadilan. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Pontianak belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat dan penegakan kode etik di kalangan pejabat pengadilan.