PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pembahasan Raperda Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) terus digodok oleh Pansus DPRD Kalbar.
Kehadiran Raperda yang diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Provinsi Kalbar ini, diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan wilayah pemukiman di Kalbar.
Ketua Pansus Raperda RP3KP, Fransiskus Ason mengatakan, hal ini dapat mendorong rehabilitasi rumah tak layak huni.
“Pemenuhan kebutuhan dan kawasan pemukiman yang layak huni dan terjangkau. Raperda ini mengatur kebijakan perencanaan,” jelasnya.
Ason menilai, permasalahan perumahan di tidak hanya terkait kesenjangan dan kebutuhan rumah. Tetapi juga rumah kumuh, tidak layak huni, termasuk perlunya relokasi rumah di kawasan yang kerap terjadi bencana.
“Misalnya rumah di daerah sempadan sungai dan pesisir pantai,” terangnya.
Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan mampu menciptakan kawasan pemukiman yang layak huni, terjangkau, aman, selaras dan berbasis kearifan lokal.
Raperda ini, kata Ason, dapat menjadi payung hukum pemerintah. Sehingga menyiapkan lahan dan daerah-daerah yang sering terkena bencana bisa dialihkan.
Perda ini, diharapkan pula dapat menjadi payung hukum untuk pihak swasta memberi bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. (ap)