Foto : Prokopim Kubu Raya
PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti adanya klaim kepemilikan lahan oleh salah satu pihak terhadap lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Untuk mencari jalan keluar terbaik, Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin rapat lintas sektor yang digelar di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (22/12/2025).
Bupati Sujiwo menyampaikan bahwa persoalan muncul setelah proses pembangunan berjalan. Menurutnya, terdapat pihak yang secara tiba-tiba mengajukan klaim kepemilikan lahan dan menyertakan nomor sertifikat sebagai dasar pengakuan.
“Setelah kita bangun, tiba-tiba dalam perjalanannya ada seseorang yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, bahkan menyebutkan nomor sertifikat,” ujar Sujiwo usai rapat.
Menanggapi klaim tersebut, Sujiwo menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak tinggal diam. Pemerintah daerah telah memiliki data serta dokumen resmi yang berkaitan dengan alas hak lahan yang kini disengketakan.
“Nanti data dan dokumen pemerintah kabupaten akan kita sandingkan dengan data dan dokumen dari pihak yang mengklaim. Kita lihat mana yang benar tentang kepemilikan lahan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sujiwo mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait kelanjutan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa, apakah pembangunan akan tetap dilanjutkan atau dihentikan sementara.
“Ini yang sedang kita pikirkan bersama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo juga mengimbau pihak yang mengklaim lahan agar menyikapi persoalan ini dengan bijak. Ia menekankan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus melihat ini sebagai kepentingan yang lebih besar. Ini adalah program pemerintah pusat yang menjadi atensi Bapak Presiden, dengan target penyelesaian koperasi-koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset hibah yang sebelumnya diserahkan oleh pihak pengklaim kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak, yang kini telah menjadi Kabupaten Mempawah. Aset tersebut kemudian dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Aset itu kita peroleh dari penyerahan aset Kabupaten Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya. Pihak yang mengklaim juga sudah menggugat secara perdata, namun kalah,” terang Mustafa.
Mustafa menegaskan bahwa sengketa hukum atas lahan tersebut telah melalui proses peradilan dan memiliki putusan hukum yang jelas. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan dimaksud dinyatakan sebagai aset negara dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Pengadilan sudah menyatakan itu aset negara, aset milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Mustafa memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status hukum lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Punggur Besar.
“Seluruh proses administrasi dan legalitas dinyatakan telah tuntas,” tegasnya.
