PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus wanita berinisial FN yang tewas terjatuh dari lantai tiga pusat kebugaran K-Gym di Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak Tenggara.
Adhe Hariadi menjelaskan, penyidik Satreskrim Polresta telah melakukan serangkaian penyidikan dalam kasus yang menuai kehebohan tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Yang jelas sudah naik ke tingkat penyidikan, selangkah lagi kita akan menetapkan tersangka,” tegas Adhe Hariadi, Senin (1/7/2024).
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut secara maraton. Ke depan, penyidik akan mengambil keterangan pihak saksi ahli terkait lokasi tempat kebugaran tersebut.
“Ada ahli pidana terkait dengan peristiwa tersebut akan dimintai keterangan. Pendapat ahli-ahli ini menjadi pemberkasan dalam masa penyidikan sebagai alat bukti,” papar Adhe.
Sementara itu terhadap Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) atas operasional K-Gym Pontianak, Adhe mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Dinas PUPR Kota Pontianak.
“Nanti kita lihat, yang pasti tersangka harus ada dalam kasus ini,” ucap Adhe.
Penetapan tersangka itu pun dijadwalkan akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli pidana dan ahli terkait dengan operasional tempat kebugaran, termasuk keterangan Dinas PUPR terhadap dengan SLF.
Semua keterangan itu akan dilihat, sehingga diketahui layak atau tidaknya bangunan tersebut dijadikan sebagai tempat kebugaran. Serta standar tata letak alat gym di lokasi tempat kebugaran itu.
“Posisi treadmill, kemudian posisi jendela yang berasa di belakang treadmill. Kemudian dari itu semua apakah memenuhi unsur pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Semua ini dijawab ahli,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/6/2024) sore, seorang wanita berinisial FN tewas setelah terjatuh dari lantai tiga gym tersebut. FN terlempar ke luar jendela usai terdorong ke belakang saat menggunakan alat treadmill.