PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang hendak diselundupkan antarprovinsi oleh seorang kurir berinisial SJ (26) asal Kalimantan Tengah.
Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (7/1/23) pukul 06.30 WIB. SJ ditangkap saat hendak menaiki bus tujuan Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sabu seberat 500 gram yang terkemas rapi dalam tas ransel yang telah dimodifikasi oleh SJ. Ade menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan SJ dari wilayah Pontianak Barat, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ini adalah sindikat, karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga pulangnya SJ ke Kalimantan Tengah,” kata Ade.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa SJ melakukan tindakan ilegal ini karena tergiur upah sebesar Rp10 juta yang dijanjikan oleh SI. Uang tersebut sebagian sudah diterima oleh SJ, dan sisanya sebesar Rp6 juta akan diberikan setelah barang sampai di tangan SI. SJ mengakui bahwa barang tersebut adalah milik SI, dan dia menjalankan instruksi melalui aplikasi WhatsApp selama empat hari di Pontianak.
“Keberhasilan pengungkapan narkoba jenis sabu antarprovinsi ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” ungkap Ade.
“Tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antarprovinsi tersebut. Kami dari Polres Kubu Raya mohon dukungan dan doa dari masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya.” lanjutnya.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian. (ad)