PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Aksi nekat seorang pria berinisial IN (20) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkusnya dalam operasi penyelidikan terhadap peredaran Narkoba. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menangkap FY (21), penjual Narkoba jenis sabu yang menjadi pemasok barang haram tersebut.
Pada Rabu (10/1/24) malam, IN ditangkap di depan gudang semen Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, sedangkan FY diamankan di Simpang Lampu Merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya. Keduanya merupakan warga Pontianak Timur.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
“IN terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, dimana saat itu IN akan mengantarkan Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram milik FY kepada seseorang di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, kemudian dari hasil introgasi petugas melakuka pengembangkasus dan menangkap FY,”ungkap Ade, Senin (15/1/24).
Proses interogasi terhadap IN membawa petugas pada pengembangan kasus dan akhirnya FY berhasil ditangkap. Ade, petugas Humas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa FY membeli sabu seberat itu dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp. 150.000. FY berencana menjualnya kembali dengan harga Rp. 250.000 untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.
Namun, keinginan mendapatkan untung tersebut pupus karena keduanya ditangkap petugas.
“Saat diinterogasi, IN mengakui bahwa barang tersebut milik FY. IN menjadi kurir karena tergiur upah yang dijanjikan FY sebesar Rp. 250.000, yang akan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya,” ujar Ade.
FY, sementara itu, berencana menggunakan uang dari penjualan sabu untuk membeli voucher listrik rumahnya. Namun, aksi kriminalnya terhenti setelah petugas berhasil membongkar rencana tersebut.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ad)