PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian dan Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan disertai peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) diikuti secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dengan dihadiri Gubernur seluruh Indonesia atau yang mewakili. Tampak Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., bersama Inspektur Provinsi Kalbar, Dra. Marlyna Almuthahar, M.Si., turut hadir pada kegiatan tersebut
Dalam kegiatan ini, Kemendagri, KPK dan BPKP bersinergi mengupayakan pencegahan korupsi melalui perbaikan 8 area intervensi dengan program MCP. Dimana MCP ini terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail kedalam 63 sub indikator, yang mana 7 area di tingkat Provinsi dan 8 area untuk kab/kota intervensi menjadi fokus MCP Tahun 2023.
Adapun 7 area intervensi di tingkat Provinsi tersebut yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah dan area tambahan untuk kab/kota adalah tata kelola keuangan desa.
Dengan mendukung sistem MCP, seluruh Kepala Daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dengan menugaskan para Inspektur pada masing-masing daerah agar terhubung dengan sistem.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPK berharap melalui MCP dapat mewujudkan negara Indonesia ini bebas dari segala praktik korupsi.
“KPK berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP. Kami berharap masyarakat juga ikut memantau melalui MCP, sehingga kita dapat mewujudkan wilayah bebas korupsi hingga ujung negeri,” harap Firli Bahuri.
Sementara itu, di tempat yang sama sesuai acara Gubernur Kalbar menyatakan kesepahamannya dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri terkait area perubahan dalam MCP.
“Kami (Pemerintah Provinsi Kalbar) sependapat dengan apa yang disampaikan Ketua KPK, hal ini harus terus diperbaiki dalam upaya mencegah terjadinya ruang-ruang korupsi. Saya berharap jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar terus melakukan perbaikan, Alhamdulillah untuk MCP Kalbar dari 38 Provinsi se-Indonesia berada diurutan ke-3 Nasional. Namun dari 520 Kab/Kota se-Provinsi, kita (Kalbar) berada di urutan ke-8 dengan raihan indeks 97,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan posisi Kalbar sebenarnya saat ini disebutnya cukup baik, tetapi ia tetap akan berusaha mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar benar – benar dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Saya harap ini real dalam artian pelayanan betul-betul diberikan kepada masyarakat. Kita sebagai pemerintah diingatkan untuk terus memperbaiki pelayanan publik. Hal ini karena tugas pemerintah memang memberikan pelayanan agar jangan sampai terjadi inflasi, daya beli menurun, kemudian pertumbuhan ekonomi tersendat, akhirnya angka kemiskinan bertambah. Saya yakin seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar semangat untuk melakukan hal itu (pelayanan publik),” harap H. Sutarmidji.
Selain MCP dari KPK, pria kelahiran Pontianak ini berharap Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov. Kalbar terus melakukan perbaikan yang mana Pemprov. Kalbar berada di urutan ke-5 dari 38 Provinsi.
“Dua hal ini juga sangat bagus, apalagi ditambah dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kemarin kita menduduki urutan ke-2 setelah DKI dinilai dari angka kumulatifnya. Maka saya yakin semuanya bisa berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Berikan pelayanan seoptimal mungkin kepada masyarakat. Hal ini tak lain agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Kemudian, seluruh jajaran saya ingatkan untuk melakukan tata kelola aset dengan baik, segera lakukan sertifikasi dan ambil alih hak aset yang masih dikuasai oleh pihak lain tanpa alasan (tidak sesuai aturan),” ucapnya.
Selanjutnya, Sutarmidji berpesan kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, Kab/Kota se-Kalbar untuk tidak pernah melakukan praktik jual beli jabatan dalam bentuk apapun.
“Jangan ada jual beli jabatan dalam bentuk apapun dan model apapun. Karena hal itu (jual beli jabatan) juga diingatkan oleh Ketua KPK” tutup Sutarmidji.