PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Tri Prasetyo menuturkan, perkara ini sudah tahap penyelidikan kita tetapkan HS (46) warga Pontianak ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkini pelaku sudah dilakukan upaya hukum berupa penahanan 21 Juli 2023 lalu dirumahnyan tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, kejadian sendiri berawal di bulan Juli 2022 dilakukan sebanyak lima kali di salah satu hotel di Kota Pontianak dan tiga kali dirumah.
“Pastinya kita sudah visum et repertum hasilnya positif melakukan rudapaksa terhadap korban dan kita juga memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Dia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Juli 2022 saat korban masih berumur 17 tahun, masih dalam kategori anak dibawah umur. Kini korban sudah berumur 18 tahun.
“Modus pelaku mengimingi korban sehingga mau melakukan persetubuhan,” ucapnya.
Tersangka diterapkan pasal berlapis 81 ayat 1 UUD 35 tahun 2014 ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun. (rs)