PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyampaikan bahwa tidak sampai 1 X 24 Jam, pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembakaran Oplet yang terjadi di Jalan Prof M Yamin depan ruko nomor 18 Kecamatan Pontianak Kota. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi sekira pukul 02.40 WIB, Rabu (611/2022) lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. di ruang kerjanya, Kamis (10/11). Dia mengkonfirmasi bahwa pada Rabu (9/11) sekira pukul 20.37 WIB Tim gabungan personil Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, berhasil meringkus pelaku yang berinisial U (59th/pria) di kios jualannya.
Menurut hasil dari Intrograsi singkat, pelaku mengakui atas perbuatannya. Dia menyiram bagian dalam mobil terlebih dahulu dengan menggunakan BBM jenis Pertalite.
Setelah itu, pelaku mengambil botol kopiko, lalu mengisinya dengan Pertalite dan diberikan sumbu sabut kelapa. Kemudian sumbunya dibakar dengan menggunakan korek gas merk hokkay.
Usai api menyala, lanjut Kompol Indra, botol dengan sumbu itu dilempar oleh pelaku ke dalam mobil sehingga menyebabkan mobil terbakar. Selanjutnya pelaku lari ke arah SPBU melarikan diri.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Pontianak kota guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam dikenakan Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tutur Kasat Reskrim. (RS)